PresensiGTK
Cabdisdik Wilayah Aceh Tenggara
Kebijakan Privasi Aplikasi PresensiGTK
Pemerintah Aceh • Dinas Pendidikan Aceh • Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara
Tanggal Berlaku / Pembaruan Terakhir: 2 Oktober 2026
1Pendahuluan
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara (Dinas Pendidikan Aceh) berkomitmen penuh untuk melindungi privasi dan keamanan data pribadi pengguna. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana aplikasi PresensiGTK (Presensi Online) mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan menjaga informasi para Guru, Tenaga Kependidikan (Tendik), Kepala Sekolah, Pengawas, dan Tenaga Administrasi di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
Dengan mengunduh, memasang, dan menggunakan aplikasi PresensiGTK, Anda menyetujui praktik penanganan data yang diuraikan dalam kebijakan ini.
2Informasi & Izin yang Dikumpulkan Aplikasi
Aplikasi PresensiGTK hanya mengumpulkan data yang benar-benar esensial untuk keperluan pencatatan kehadiran kedinasan dan disiplin kerja:
Aplikasi memerlukan akses kamera depan hanya saat pengguna melakukan registrasi biometrik dan saat tombol presensi masuk/pulang ditekan. Kamera digunakan untuk pencocokan wajah visual secara langsung (*liveness check*) guna memverifikasi kehadiran fisik pegawai. Foto saat absensi disimpan dengan aman sebagai bukti kedinasan dan tidak disebarluaskan.
Aplikasi mengakses titik koordinat lokasi perangkat (lintang dan bujur) hanya pada detik saat tombol presensi ditekan. Tujuannya adalah memastikan pegawai berada di dalam radius zona kerja (*geofence radius*) sekolah/instansi yang sah. Aplikasi TIDAK MELACAK lokasi pengguna secara terus-menerus di latar belakang (*no background continuous tracking*).
Meliputi Nama Lengkap, Nomor Induk Pegawai (NIP), status kepegawaian (PNS / PPPK / Honorer / Non-ASN), jabatan, unit kerja/sekolah penempatan, dan nomor kontak dinas. Data ini dikelola oleh pihak sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan untuk keperluan administrasi resmi.
Aplikasi membaca pengidentifikasi unik perangkat (*Device ID*) untuk menerapkan regulasi integritas kedinasan Satu Pegawai Satu Perangkat (*1 Device 1 User*). Hal ini mencegah praktik kecurangan seperti penitipan absensi antarpegawai.
3Tujuan Penggunaan Informasi
Informasi yang dikumpulkan digunakan secara eksklusif untuk kepentingan kedinasan:
- Mencatat rekapitulasi kehadiran harian, jam masuk, dan jam kepulangan secara akurat dan transparan.
- Memverifikasi keabsahan kehadiran pegawai di lokasi penugasan masing-masing satuan pendidikan.
- Memfasilitasi pelaporan dan validasi perizinan dinas luar (*SPPD*), cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti sakit.
- Penyusunan laporan berkala disiplin kinerja aparatur untuk keperluan dinas dan pencairan tunjangan kinerja/sertifikasi sesuai regulasi yang berlaku di Pemerintah Aceh.
4Kebijakan Berbagi Data (Tanpa Pihak Ketiga)
5Keamanan dan Perlindungan Data
Seluruh lalu lintas komunikasi data antara aplikasi seluler dan server dilindungi dengan protokol enkripsi standar industri HTTPS / Transport Layer Security (TLS/SSL). Basis data sistem dilindungi dengan kontrol hak akses berlapis (*Role-Based Access Control*) dan pembatasan sesi login yang aman.
6Penyimpanan & Hak Penghapusan Data (Data Deletion)
Data riwayat presensi disimpan selama masa aktif pegawai bertugas di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara sesuai dengan pedoman kearsipan administrasi kepegawaian pemerintah.
Pegawai yang mutasi tugas keluar daerah, purnatugas/pensiun, atau mengalami pergantian perangkat ponsel berhak mengajukan permohonan pembaruan data, reset Face ID, pelepasan Device ID, atau penghapusan data akun dengan menghubungi Administrator Kepegawaian di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
7Privasi Anak-Anak (Children's Privacy)
Aplikasi ini dirancang khusus untuk aparatur sipil negara dan tenaga pendidik/kependidikan dewasa. Kami tidak mengumpulkan informasi pribadi dari anak-anak di bawah usia 13 tahun secara mandiri tanpa koordinasi institusional sekolah.
8Kontak & Saluran Bantuan
Apabila Anda memiliki pertanyaan, saran, atau permohonan terkait Kebijakan Privasi ini, silakan menghubungi:
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara
Dinas Pendidikan Pemerintah Aceh
📍 Jln. Raje Bintang Desa Mbarung, Kec. Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Kode Pos 24651
🌐 Portal Resmi: https://presensicabdinagara.id
✉️ Email Layanan: cabdisdik.wilkab.agara@gmail.com